Powered By Blogger

Bentuk-bentuk hukuman dalam sistem Islam


Terdapat 4 jenis hukuman dalam Islam. Jenis-jenis hukuman tersebut ialah : (1) hudûd; (2) jinâyat; (3) ta‘zîr; (3) mukhâlafat.



Hudûd

Secara bahasa, hudûd bererti sesuatu yang membatasi di antara dua hal. Secara syar‘î, hudûd bermakna sanksi atas kemaksiatan yang telah ditetapkan (kadarnya) oleh syariat dan menjadi hak Allah. Di sebut hudûd karena umumnya mencegah pelakunya dari kemaksiatan serupa. Sebutan hudud dikhususkan bagi sanksi kejahatan yang didalamnya terdapat hak Allah. Hudûd hanya dijatuhkan atas tindak kejahatan berikut:
(1) zina (pelaku dirajam [jika muhshan/telah menikah] atau cambuk 100 kali [jika ghayr muhshan/belum menikah]);
(2) homoseksual/liwâth (pelaku dibunuh);
(3) qadzaf/menuduh berzina tanpa didukung 4 orang saksi (pelaku dicambuk 80 kali);
(4) minum khamar (pelaku dicambuk 40/80 kali);
(5) murtad yang tidak mau kembali masuk Islam (pelaku dibunuh);
(6) membegal/hirâbah (pelaku dibunuh jika hanya membunuh dan tidak merampas; dibunuh dan disalib jika membunuh dan merampas harta; dipotong tangan dan kaki secara bersilang jika hanya merampas harta dan tidak membunuh; dibuang jika hanya meresahkan masyarakat.
(7) memberontak terhadap Negara/bughât (pelaku diperangi dengan perang yang bersifat edukatif, yakni agar pelakunya kembali taat pada Negara, bukan untuk dihancurkan.
(8) Mencuri (pelaku dipotong tangannya hingga pergelangan tangan jika memang telah memenuhi syaratuntuk dipotong).


Jinâyât

Jinâyât adalah penganiayaan atau penyerangan atas badan yang mewajibkan adanya qishâsh (balasan setimpal) atau diyât (denda).  Penganiayaan di sini mencakup penganiayaan terhadap jiwa dan anggota tubuh. Jenis-jenisnya adalah:
(1) Pembunuhan/penganiayaan yang berakhir dengan pembunuhan;
(2) Penganiayaan tanpa berakhir dengan pembunuhan.

Qishâsh diberlakukan jika tindakan penganiayaan dilakukan dengan sengaja, sementara denda (diyât) diberlakukan jika penganiayaan dilakukan tidak dengan sengaja atau jika tindakan itu kemudian dimaafkan korban. Qishâsh ataupun diyât tidak diberlakukan jika korban membebaskan pelakunya dengan rela/tidak menuntutnya.

Ta‘zîr
 
Ta’zîr secara bahasa bermakna pencegahan (al-man‘u). Secara istilah ta’zîr adalah hukuman edukatif (ta‘dîb) dengan maksud menakut-nakuti (tankîf). Sedangkan secara syar‘î, ta’zîr bermakna sanksi yang yang dijatuhkan atas kemaksiatan yang di dalamnya tidak ada had dan kafârat. Dalilnya adalah perbuatan Rasul saw.
Kasus ta‘zîr secara umum terbagi menjadi: 
(1) pelanggaran terhadap kehormatan; 
(2) pelanggaran terhadap kemuliaan; 
(3) perbuatan yang merusak akal;
(4) pelanggaran terhadap harta;
(5) gangguan keamanan; 
(6) subversi; 
(7) pelanggaran yang berhubungan dengan agama.
Sanksi ta‘zîr dapat berupa: 
(1) hukuman mati;
(2) cambuk yang tidak boleh lebih dari 10 kali;
(3) penjara; 
(4) pengasingan;
(5) pemboikotan;
(6) salib;
(7) ganti rugi
(ghuramah); 
(8) peyitaan  harta; 
(9) mengubah bentuk barang; 
(10) ancaman yang nyata; 
(11) nasihat dan peringatan; 
(12) pencabutan sebagain hak kekayaan (hurmân); 
(13) pencelaan (tawbîkh);
(14) pewartaan (tasyhîr).

Bentuk sanksi ta‘zîr hanya terbatas pada bentuk-bentuk tersebut. Khalifah atau yang mewakilinya yaitu qâdhî (hakim) diberikan hak oleh syariat untuk memilih di antara bentuk-bentuk sanksi tersebut dan menentukan kadarnya; ia tidak boleh menjatuhkan sanksi di luar itu.

Mukhâlafât

Mukhalafat adalah pelanggaran terhadap aturan yang telah ditetapkan negara.  Syariat telah memberikan hak kepada Khalifah untuk memerintah dan melarang warganya, menetapkan pelanggaran terhadapnya sebagai kemaksiatan, serta menjatuhkan sanksi atas para pelanggarnya.

0 comments:

Post a Comment

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...